Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap bagian luar rumah yang menjadi sasaran. Dari pemeriksaan tersebut diketahui rumah dalam kondisi tidak berpenghuni. Sementara itu, satu unit outdoor AC merek Sharp ditemukan sudah dilepas dan diletakkan di bagian samping rumah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di bagian luar rumah korban, diketahui rumah dalam keadaan kosong dan satu unit outdoor AC merek Sharp sudah dilepas pelaku serta sudah diletakkan di halaman samping rumah,” jelas AKP Wisnugraha.
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial IWAN SINAGA alias IWAN BATAK, 39 tahun, warga Jalan Suri-Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Polisi menyebut yang bersangkutan bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyatakan terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,”ucap AKP Wisnugraha.
Setelah diamankan, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya di hadapan petugas dan warga yang berada di lokasi. Selanjutnya, personel Jatanras berkoordinasi dengan petugas piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk menyerahkan pelaku berikut barang bukti.












