“Pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Gunung Malela untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Wisnugraha.
Penanganan di lokasi tersebut melibatkan tujuh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.
AKP Wisnugraha menilai keterlibatan warga dalam mengungkap kejadian tersebut turut membantu kepolisian melakukan tindakan cepat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan terhadap rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang terus berkomitmen berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Wisnugraha membuka keterangannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, khususnya bagi rumah yang sedang ditinggal kosong, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Wisnugraha, S.T.K., S.I.K.












