MEDAN, kedannews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AS (39), yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta, diamankan petugas bersama barang bukti sabu lebih dari dua kilogram dan ribuan butir pil diduga ekstasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (3/4) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya petugas melakukan teknik pembelian terselubung hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Andy dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Senin (13/4).
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka sekitar pukul 03.15 WIB. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan kembali sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip dan satu paket lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu. Selain itu, turut disita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan. Pengakuan ini menjadi dasar bagi polisi untuk terus mengembangkan kasus.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama,” kata Andy.
Petugas sempat melakukan upaya pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran narkotika.












