MEDAN, kedannews.co.id – Perlindungan hak anak dan perempuan setelah perceraian ASN menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Medan. Upaya memperkuat pelaksanaan kesepakatan antara Pemko Medan dan Pengadilan Agama Medan itu dibahas saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Dian yang baru sekitar dua bulan memimpin Pengadilan Agama Medan setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh. Selain memperkenalkan diri, Dian membawa sejumlah persoalan teknis yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian ASN dapat berjalan lebih efektif.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah penyampaian amar putusan perceraian kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurut Dian, informasi mengenai putusan perceraian belum seluruhnya diterima BKD sehingga pengawasan terhadap kewajiban ASN yang telah bercerai masih menghadapi kendala.
Kondisi itu menjadi perhatian karena putusan pengadilan dapat memuat kewajiban yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah anak maupun hak mantan istri. Karena itu, Pengadilan Agama Medan berencana memanfaatkan sistem digital untuk mempercepat distribusi informasi putusan kepada pihak terkait.
“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” ujar Dian.
Dian menyebut aplikasi tersebut akan menjadi salah satu bentuk tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah disepakati dengan Pemko Medan. Ia juga berharap inovasi digital itu nantinya mendapat dukungan pemerintah kota, termasuk kemungkinan diluncurkan langsung oleh Wali Kota Medan setelah pengembangannya rampung.
Selain persoalan amar putusan, audiensi turut menyinggung perubahan tata cara penyampaian surat panggilan sidang. Mekanisme yang sebelumnya dilakukan juru sita kini disampaikan melalui PT Pos.
Dalam praktiknya, apabila penerima tidak berada di rumah, surat tersebut sesuai ketentuan dapat dititipkan melalui kantor kelurahan setempat. Namun, Dian menyampaikan masih terdapat aparatur kelurahan yang belum memahami mekanisme tersebut sehingga surat panggilan belum dapat diterima sebagaimana prosedur yang ditetapkan.
“Oleh karena itu melalui pertemuan ini kami berharap pak Wali Kota dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan memberikan pemahaman terhadap aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru tersebut”, jelasnya.
Persoalan teknis tersebut kemudian mendapat respons dari Rico Waas. Pemko Medan menyatakan dukungannya terhadap penguatan implementasi MoU dengan Pengadilan Agama Medan, termasuk memastikan substansi perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak berhenti pada kesepakatan administratif.
Rico mengatakan kerja sama tersebut bahkan telah diakomodasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), sehingga memiliki landasan dalam kebijakan pemerintah daerah.
“MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” kata Rico didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Kabag Kerjasama Seri Inderahayu dan Kabag Kesra Agus Maryono.
Menurut Rico, rencana penggunaan aplikasi untuk mengirimkan amar putusan dapat menjadi solusi dalam mempercepat komunikasi antara Pengadilan Agama Medan dan BKD. Dengan sistem tersebut, kewajiban ASN setelah perceraian diharapkan dapat diketahui dan dipantau secara lebih baik.
Pemko Medan juga akan mengambil langkah terkait perubahan mekanisme pengiriman surat panggilan sidang. Sosialisasi akan dilakukan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan agar aparatur kewilayahan memahami prosedur yang diterapkan Pengadilan Agama.
Rico menyebut pemerintah kota juga akan menerbitkan surat edaran sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman aparatur mengenai mekanisme baru tersebut.
Dalam audiensi itu, perhatian juga diarahkan pada persoalan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. Rico menilai pernikahan yang dilakukan di bawah tangan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan dapat berpengaruh terhadap pemenuhan hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujar Rico Waas.
Sebagai tindak lanjut, Rico mengusulkan agar Pengadilan Agama Medan bersama Pemko Medan menggelar pertemuan dengan para camat dan lurah. Forum tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur mengenai persoalan hukum keluarga sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait administrasi perkawinan dan perceraian.
Salah satu program yang turut didorong adalah Isbat Terpadu, yang dapat menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat yang belum tercatat.
Dengan penguatan koordinasi antara Pengadilan Agama Medan dan Pemko Medan, perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN diharapkan tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan, tetapi juga dapat ditindaklanjuti secara administratif melalui sistem pemerintahan yang lebih terintegrasi.












