MEDAN, kedannews.co.id – Kuasa hukum Maschuril Khomis Ridho, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Sabtu (01/08/2026).
Dua laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui akun media sosial serta dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Instagram berbeda.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima pelapor, laporan pertama tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1251/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sedangkan laporan kedua terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/1252/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, keduanya diterbitkan pada 1 Agustus 2026.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengacu pada Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 44 Ayat (3). Dalam laporan tersebut, akun media sosial berinisial DF disebut sebagai pihak terlapor.
Sementara itu, laporan kedua mengenai dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pihak terlapor disebut sebagai akun media sosial berinisial UG beserta akun lain yang identitasnya belum diketahui.
Usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Dr. Ahmad Fadhly Roza menjelaskan bahwa pihaknya sengaja memisahkan dua laporan karena substansi dugaan tindak pidananya berbeda.
“Hari ini kami membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong satu. Yang kedua, fitnah atau mencemarkan nama baik. Jadi, ada dua laporan yang hari ini kami buat di SPKT Polda Sumatera Utara.”
Menurut Ahmad Fadhly Roza, laporan pertama ditujukan terhadap akun berinisial UG yang diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai kliennya.
“Yang pertama atas nama akun UG. Yang kedua atas nama akun DF.”
Ia menilai unggahan yang diduga dibuat akun tersebut telah memicu reaksi negatif dari warganet terhadap kliennya.
“Untuk laporan UG ini adalah menyebabkan berita bohong terhadap kliem kita sehingga para masyarakat netizen pengguna akun media sosial itu menghujat dan menjelek-jelekkan kliem kita sehingga secara psikologi klien kami merasa malu ya kan kemudian merasa kehormatannya direndahkan oleh akun media sosial ini.”
Dalam keterangannya, Ahmad Fadhly Roza juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak lain, bukan hubungan kerja sebagaimana yang disebut dalam sejumlah unggahan di media sosial.
“Persoalannya mungkin panjang, ya. ada kaitan ada sama-sama konten kreator ini kan ada perjanjian kerja sama ya bukan perjanjian kerja ya perjanjian kerja sama antara klien kita dengan pihak dia.”
Ia menambahkan, persoalan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan juga telah lebih dahulu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Selain itu, pihaknya mengaku memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial tersebut. Namun demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Kemudian informasi yang kami dengar dari masyarakat bahwa banyak lagi juga korban-korban informasi ini ya kebenarannya harus kita cek kembali.”
Menurutnya, dugaan tersebut nantinya dapat menjadi materi laporan tersendiri apabila ditemukan bukti yang cukup.
Meski demikian, pada kesempatan tersebut pihaknya hanya melaporkan dua dugaan tindak pidana.
“Tapi pada hari ini kami melaporkan dua tindak pidana. Pertama tentang berita bohong. Yang kedua adalah penghinaan atau pencemaran nama baik.”
Ahmad Fadhly Roza juga berharap proses hukum tetap berjalan meskipun akun media sosial yang dilaporkan diduga digunakan oleh anak di bawah umur.
“Harapan kita walaupun akun ini diduga digunakan oleh anak di bawah umur, tapi secara hukum ya harus tetap diproses.”
Ia menilai perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap kliennya, tetapi juga menjadi bagian dari keresahan masyarakat.
“Artinya ini juga bagian dari keresahan masyarakat khususnya juga kerugian atau keresahan yang dialami oleh klaim kami sehingga klien kami membuat laporan di Polda Sumatera ini Sumatera Utara ini.”
Lebih lanjut, Ahmad Fadhly Roza mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai seluruh informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Harapan kami itu ya jangan itu masyarakat terlalu percaya dengan akun-akun media sosial yang menampilkan kesusahan ya, penderitaan sehingga justru dia mengambil keuntungan dari masyarakat dan akhirnya merugikan masyarakat.”
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Jangan mudah tergiur, jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi dengan akun-akun yang menjual kesedihan, penderitaan.”
Menanggapi isu yang menyebut kliennya tidak memberikan gaji selama satu tahun kepada seseorang, Ahmad Fadhly Roza menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, hubungan yang terjadi merupakan kerja sama, bukan hubungan kerja.
“Kita tadi pada saat buat lp sudah terbantahkan ada surat ee perjanjian kerja sama itu aja belum ada setahun.”
Ia kembali menegaskan bahwa perjanjian kerja sama memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan perjanjian kerja.
“Maka harus dibedakan kerja sama dengan perjanjian kerja itu beda.”
Di akhir keterangannya, Ahmad Fadhly Roza memastikan tim kuasa hukum akan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dan apapun laporan dari pihak lain terhadap kliem kita, kita tetap hadapi ya. Sepanjang kebenaran kami akan bela.”
Berdasarkan STTLP yang diterbitkan SPKT Polda Sumatera Utara, laporan dugaan pencemaran nama baik menyebut pelapor menerima kiriman unggahan melalui pesan langsung (direct message) yang berisi foto pelapor dan telepon genggam miliknya. Pelapor menilai unggahan tersebut memuat tuduhan yang tidak benar, sehingga dianggap merugikan nama baik serta menimbulkan kerugian materiil maupun moril.
Sementara itu, dalam laporan dugaan penyebaran berita bohong disebutkan bahwa pada Jumat, 25 Juli 2026, pelapor mengetahui adanya unggahan di media sosial yang menuduh dirinya mengonsumsi obat-obatan terlarang. Pelapor menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan menganggap penyebaran informasi tersebut telah memicu komentar negatif serta berdampak pada reputasinya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan oleh Polda Sumatera Utara. Kedannews.co.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila pihak terlapor atau pihak lain yang berkepentingan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tagar:
Maschuril Ridho, Polda Sumut, Berita Bohong, Pencemaran Nama, Media Sosial












