Keduanya kembali memesan layanan hingga mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan.
Cornelius mengatakan, AP disebut berperan dalam merencanakan aksi sekaligus melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM berperan memesan layanan transportasi daring dan membantu melakukan kekerasan terhadap korban.
Setelah menguasai kendaraan, kedua tersangka membawa mobil tersebut ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban kemudian dibuang di lokasi tersebut.
Kendaraan milik korban selanjutnya dijual dengan harga Rp17 juta. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan tersebut.
Ketika ditanya mengenai lokasi penadah kendaraan korban, Cornelius menyebut wilayah Belawan.
âLokasinya di Belawan. Belawan, ya,â kata Cornelius.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyatakan perkara pembunuhan tersebut melibatkan dua tersangka utama, yakni AP dan GPM. Cornelius memastikan belum ada tersangka lain yang terlibat langsung dalam pembunuhan.
âJadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,â tegasnya.












