Polisi juga menyebut AP dan GPM belum tercatat pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. Kesimpulan tersebut berdasarkan penelusuran data di Ditreskrimum Polda Sumut dan satuan jajaran kepolisian.
âBerdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,â jelas Cornelius.
Selain mengusut pembunuhan dan dugaan penadahan kendaraan korban, penyidik masih mendalami asal sabu yang digunakan kedua tersangka sebelum menjalankan aksinya.
âUntuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,â katanya.
Atas perkara tersebut, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Cornelius menyebut pasal terberat yang diterapkan memiliki ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Penyidikan masih berlanjut, termasuk untuk mengungkap sumber narkotika yang digunakan serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga menjadi penadah mobil milik korban.












