Menanggapi oknum LSM di Kabupaten Langkat, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon mengatakan, praduga tak bersalah yang disampaikan ke publik harus didukung dengan bukti dan keterangan. Hal itu dilakukan untuk menguatkan posisi argumen dalam mengungkap dugaan korupsi.
“Apa yang disampaikan kawan kita itu belum maksimal sebagai LSM. Perlu banyak lagi beliau belajar investigasi untuk mengungkap kebenaran atas fakta yang terjadi. Jangan modal dugaan, lalu berkomentar. Harus melakukan pulbaket terlebih dulu, lalu melapor ke penegak hukum dan baru bisa membukanya ke publik. Itulah standar kerja lembaga jika benar benar tegak lurus,” ujar Arief.
Arief pun berharap LSM benar benar bisa menjadi kontrol sosial untuk kepentingan publik.
“Jangan ngaku LSM jika tak menguasai format kerja. Jangan buat malu nama lembaga hanya karena kepentingan sesaat,” tegasnya.












