“Saya benar-benar tidak paham apa maksud kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi melalui Kadisos Sumut terkait hal ini, bukannya fokus Terhadap Kesejahteraan Masyarakat dan membangun Sumut Serta masa Depan Pemuda sumatera utara, malah mengundang ketidaknyamanan dan perpotensi memecah belah para pemuda sumatera utara”, pungkas Andi.
Ditambahkan lagi oleh ketua Karang Taruna Tapanuli utara Frido Erwin Sinaga, tentang kebijakan Gubsu Spt Di Atas Agar Segera Mencabut keputusan Gubsu Edy Rahmayadi yg telah mengeluarkan SK No 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022. Dan Mengembalikan Kepengurusan Karang Taruna Sumut 2018-2023, di bawah Kepemimpinan Saudara Dedi Dermawan Milaya Demi Terwujudnya Sumatera Utara Yang Bermartabat Dan Berkeadilan.
Apabila Bapak Tidak Mencabut SK Tsb Di atas, Kami Khawatir Gejolak Bahkan Perselisihan Sesama Pemuda di Sumut Akan Timbul Dan berdampak Tidak Baik.Tandas Frido.
Penulis : Zultaufik
Editor : Cut Riri












