Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Ketua DPP LPI Tipikor Indonesia Akan Laporkan Kadis LH Langkat ke Aparat Penegak Hukum Terkait Dugaan Pembohongan Publik

×

Ketua DPP LPI Tipikor Indonesia Akan Laporkan Kadis LH Langkat ke Aparat Penegak Hukum Terkait Dugaan Pembohongan Publik

Sebarkan artikel ini

LPI Tipikor nilai pernyataan Kadis LH Langkat ke publik bertentangan dengan fakta lapangan dan dokumen yang ada

Keterangan Gambar: Ketua DPP LPI Tipikor Indonesia Supriono ST saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana pelaporan Kadis LH Langkat Erwin Buchari ke aparat penegak hukum. Supriono ST menilai pernyataan Kadis LH Langkat di forum publik/media bertentangan dengan fakta lapangan dan dokumen pendukung yang dihimpun LPI Tipikor, Jumat 19 Juni 2026.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LANGKAT,KedanNews.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Indonesia Tipikor Indonesia DPP LPI Tipikor Indonesia menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat ke aparat penegak hukum. Pelaporan terkait dugaan “pembohongan publik” atas pernyataan Kadis LH Langkat yang dinilai tidak sesuai fakta.

Ketua DPP LPI Tipikor Indonesia Supriono ST menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 19 Juni 2026.

MEMPROSES ADSENSE...

“Berdasarkan kajian dan data lapangan yang kami himpun, ada ketidaksesuaian antara pernyataan resmi Kadis LH Langkat di media/rapat publik dengan kondisi aktual di lapangan dan dokumen pendukung. Ini berpotensi masuk kategori pembohongan publik dan menyesatkan masyarakat,” ujar Supriono ST.

LPI Tipikor Indonesia menyebut laporan akan dilayangkan ke Kepolisian Daerah Polda dalam waktu dekat. Selain itu, tembusan akan disampaikan ke Bupati Langkat, Inspektorat, dan BPD Provinsi Sumut.

Bukti yang Disiapkan LPI Tipikor:
Bentuk pelaporan yang disiapkan LPI Tipikor meliputi:
1. Kronologi dan rekaman pernyataan Kadis LH Langkat di forum publik/media
2. Data pembanding dari hasil investigasi lapangan LPI Tipikor
3. Dokumen administrasi/dokumen pendukung yang diduga bertentangan dengan pernyataan Kadis

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan