LANGKAT,KedanNews.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Indonesia Tipikor Indonesia DPP LPI Tipikor Indonesia menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat ke aparat penegak hukum. Pelaporan terkait dugaan “pembohongan publik” atas pernyataan Kadis LH Langkat yang dinilai tidak sesuai fakta.
Ketua DPP LPI Tipikor Indonesia Supriono ST menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 19 Juni 2026.
“Berdasarkan kajian dan data lapangan yang kami himpun, ada ketidaksesuaian antara pernyataan resmi Kadis LH Langkat di media/rapat publik dengan kondisi aktual di lapangan dan dokumen pendukung. Ini berpotensi masuk kategori pembohongan publik dan menyesatkan masyarakat,” ujar Supriono ST.
LPI Tipikor Indonesia menyebut laporan akan dilayangkan ke Kepolisian Daerah Polda dalam waktu dekat. Selain itu, tembusan akan disampaikan ke Bupati Langkat, Inspektorat, dan BPD Provinsi Sumut.
Bukti yang Disiapkan LPI Tipikor:
Bentuk pelaporan yang disiapkan LPI Tipikor meliputi:
1. Kronologi dan rekaman pernyataan Kadis LH Langkat di forum publik/media
2. Data pembanding dari hasil investigasi lapangan LPI Tipikor
3. Dokumen administrasi/dokumen pendukung yang diduga bertentangan dengan pernyataan Kadis
“Kami tidak menyerang pribadi. Ini murni pengawasan. Pejabat publik wajib menyampaikan informasi yang benar dan akuntabel. Jika ada data yang kami keliru, kami terbuka untuk diklarifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Hingga rilis ini dibuat, Kadis LH Langkat Erwin Buchari belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut. LPI Tipikor Indonesia meminta Kadis LH segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih luas.
LPI Tipikor Indonesia menegaskan akan mengawal proses ini sampai tuntas. “Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Supriono ST.












