DELI SERDANG, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terdakwa kasus pencurian minyak avtur milik Pertamina yang digunakan sebagai pasokan Bandara Internasional Kualanamu. Ketiganya divonis hukuman berbeda, mulai dari dua tahun hingga dua tahun enam bulan penjara.
Tiga terdakwa tersebut masing-masing Irwansyah alias Dedek (31), Chairi (43), dan Abdul Rapar alias Topa (47). Berdasarkan putusan majelis hakim, Irwansyah dijatuhi hukuman paling berat yakni dua tahun enam bulan penjara, sementara Chairi dan Topa masing-masing divonis dua tahun penjara.
Dilihat dalam amar putusan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Selasa (13/1/2026), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Irwansyah dengan pidana 3,5 tahun penjara, Chairi tiga tahun, serta Topa tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 2021 di kawasan Pantai Dewi, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Para terdakwa bersama dua pelaku lain berinisial J dan P yang masih buron, melakukan pencurian dengan cara melubangi pipa penyaluran avtur milik Pertamina yang terhubung ke Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).
Dalam aksinya, pelaku menggali tanah, memasang keran pada pipa, lalu mengalirkan avtur ke tempat penimbunan menggunakan selang. Minyak tersebut ditampung dalam puluhan baby tank dan jeriken sebelum diangkut menggunakan kendaraan.
Berdasarkan dakwaan JPU, komplotan ini berhasil mencuri sekitar 30 ton avtur dalam kurun waktu 10 hari. Aksi serupa dilakukan sebanyak 27 kali sejak 2021 hingga 2025, menyebabkan kerugian Pertamina mencapai sekitar Rp440 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Intelijen Lantamal I TNI AL yang mencurigai adanya kebocoran saat proses penyaluran avtur. Petugas kemudian menemukan sebuah gubuk di kawasan pantai yang dijadikan tempat penimbunan puluhan ton avtur ilegal, lengkap dengan tangki penyimpanan.
Selain para pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa puluhan tangki berisi avtur dan sejumlah drum plastik. Hingga kini, aparat masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).












