Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

×

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H: Tujuan Hukum Mencari Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai

Kuasa hukum pelapor Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH.,M.H (kemeja kotak-kotak posisi tengah) bersama para pihak saat mengikuti proses mediasi yang berujung pada kesepakatan damai di Polda Sumatera Utara, Medan, 18 Juni 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id โ€“ Kuasa hukum pelapor, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, menyatakan perkara terkait transaksi pembelian sebidang tanah senilai Rp930 juta yang sempat dilaporkan ke Polda Sumatera Utara telah berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perdamaian tersebut terlaksana setelah pelapor berinisial EJ dan terlapor yang merupakan Direktur Utama PT LBH mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan di hadapan penyidik.

“Alhamdulillah Restorative Justice dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

MEMPROSES ADSENSE...

Menurutnya, proses perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dibuat kliennya di Polda Sumatera Utara terkait transaksi pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Stella Tengah, Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/698/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Mei 2026, atas nama pelapor EJ dan terlapor Direktur Utama PT LBH.

Dr. M. Sa’i Rangkuti menjelaskan, objek perkara berkaitan dengan pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Stella Tengah, Kota Medan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1098 atas nama kliennya dengan nilai transaksi sebesar Rp930 juta.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan