MEDAN, kedannews.co.id – Kuasa hukum pelapor, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, menyatakan perkara terkait transaksi pembelian sebidang tanah senilai Rp930 juta yang sempat dilaporkan ke Polda Sumatera Utara telah berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perdamaian tersebut terlaksana setelah pelapor berinisial EJ dan terlapor yang merupakan Direktur Utama PT LBH mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan di hadapan penyidik.
“Alhamdulillah Restorative Justice dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, proses perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dibuat kliennya di Polda Sumatera Utara terkait transaksi pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Stella Tengah, Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/698/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Mei 2026, atas nama pelapor EJ dan terlapor Direktur Utama PT LBH.
Dr. M. Sa’i Rangkuti menjelaskan, objek perkara berkaitan dengan pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Stella Tengah, Kota Medan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1098 atas nama kliennya dengan nilai transaksi sebesar Rp930 juta.
Ia mengatakan, sejak awal pihak terlapor sebenarnya telah menunjukkan sikap kooperatif. Namun setelah Somasi I dan Somasi II dilayangkan, menurutnya belum terdapat kepastian penyelesaian sehingga kliennya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara.
“Dari awal sebenarnya terlapor sudah kooperatif. Namun setelah Somasi I dan Somasi II belum ada kepastian, sehingga klien kami akhirnya membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara,” katanya.
Meski demikian, dirinya mengaku sejak awal meyakini bahwa perkara tersebut pada akhirnya akan berujung pada penyelesaian melalui Restorative Justice.
“Kami selaku kuasa hukum dari EJ berkeyakinan bahwa pengaduan klien kami tersebut akan berakhir dengan Restorative Justice, karena tujuan hukum itu adalah guna mencari keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Advokat yang merupakan alumni Program Sarjana Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Magister Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), serta Doktor Universitas Prima Indonesia (UNPRI) itu mengaku selama ini menganut pemikiran Hukum Progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo.
Menurutnya, aliran hukum tersebut memandang hukum bukan sebagai alat yang kaku, melainkan sarana yang dinamis untuk melayani manusia dengan mengutamakan keadilan substantif serta tidak terikat secara mutlak pada teks formal peraturan perundang-undangan.
“Hukum progresif memandang hukum bukan sebagai alat yang kaku, tetapi sebagai sarana yang dinamis untuk melayani manusia dengan mengutamakan keadilan substantif,” katanya.
Dr. M. Sa’i Rangkuti juga menuturkan bahwa selama kurang lebih 20 tahun berkiprah sebagai advokat, dirinya selalu mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan apabila masih memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.
Dalam perjalanan kariernya, ia mengaku pernah menerima amanah sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta tergabung dalam Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara.
Menurutnya, berbagai amanah tersebut semakin memperkuat komitmennya untuk terus mensosialisasikan konsep Restorative Justice di Sumatera Utara.
“Itu semua adalah amanah dan harus mampu kita jalani dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Masih terkait perkara yang dilaporkan kliennya, Dr. M. Sa’i Rangkuti mengaku selalu memberikan nasihat hukum kepada EJ bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian suatu sengketa.
Ia menjelaskan, prinsip Ultimum Remedium dalam hukum menyatakan bahwa hukum pidana merupakan upaya atau senjata terakhir dalam penegakan hukum. Karena itu, penyelesaian masalah sebaiknya terlebih dahulu mengedepankan mekanisme nonpidana seperti mediasi, gugatan perdata, ganti rugi maupun sanksi administratif.
“Kami selalu memberikan advice hukum kepada klien kami bahwa upaya pidana adalah upaya terakhir. Penyelesaian masalah harus mendahulukan cara lain yang bersifat nonpidana, seperti mediasi, gugatan hukum perdata, ganti rugi maupun sanksi administratif sebelum melakukan langkah hukum pidana,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dr. M. Sa’i Rangkuti turut menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit 4 Subdit Harda (Harta dan Benda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
“Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH juga mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit 4 Subdit Harda (Harta dan Benda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah memberikan ruang dan tempat bagi pelapor klien kami EJ dan terlapor Direktur Utama PT LBH, sehingga terlaksana Restorative Justice ini,” tutupnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara kini telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, penyelesaian konflik, dan pemulihan hubungan para pihak.
Dr. M. Sa’i Rangkuti menambahkan bahwa Surat Perdamaian Restorative Justice tersebut telah ditandatangani oleh kliennya, EJ selaku pelapor, dan Direktur Utama PT LBH selaku terlapor. Kesepakatan damai itu juga diketahui oleh kuasa hukum terlapor serta para saksi yang hadir dalam proses perdamaian. Penandatanganan surat perdamaian tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026, sebagai bentuk komitmen para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.












