DELI SERDANG, kedannews.co.id – Dinamika hukum yang mengiringi perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap pengakuan bahwa Yanti, kakak Sherly, sempat menjalani proses hukum hingga ditahan, sementara sejumlah laporan balik yang diajukan pihak keluarga disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Fakta tersebut muncul saat majelis hakim mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi setelah insiden konflik keluarga pada April 2024 yang kini berujung pada sejumlah proses hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga dan tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Jonson Sibarani, SH., MH., serta Togar Lubis, SH., MH.
Yanti Disebut Lebih Dulu Diproses Hukum
Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Sherly menjelaskan bahwa setelah peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024, keluarganya sempat meyakini persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, menurut pengakuannya, beberapa hari kemudian pihak keluarga justru menerima kabar bahwa kakaknya, Yanti, diproses melalui jalur hukum.
Sherly mengaku mengetahui adanya laporan tersebut setelah aparat kepolisian mendatangi keluarganya.
“Tiga hari setelah kejadian, saya mendapat kabar bahwa kakak saya diproses,” ujar Sherly di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangannya, laporan tersebut kemudian berlanjut hingga proses penyidikan dan persidangan.
Dalam perkara tersebut, Yanti disebut telah menjalani proses hukum lebih dahulu dibanding dirinya.
Pengakuan Soal Penahanan
Saat menjawab pertanyaan dalam persidangan, Sherly mengungkapkan bahwa kakaknya sempat menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, penahanan tersebut memberikan dampak besar terhadap kondisi keluarga.
Ia mengaku merasa terpukul melihat anggota keluarganya harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang.
Meski demikian, majelis hakim tidak mendalami lebih lanjut status perkara yang telah dijalani Yanti karena fokus sidang saat ini tetap berada pada perkara yang menjerat Sherly sebagai terdakwa.
Namun, keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian kronologi yang disampaikan terdakwa di hadapan persidangan.
Keluarga Mengaku Membuat Laporan Balik
Dalam persidangan, Sherly juga menjelaskan bahwa setelah mengetahui kakaknya diproses hukum, pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat sejumlah laporan.
Salah satunya adalah laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat Sherly terhadap mantan suaminya ke Polda Sumatera Utara.
Selain itu, menurut pengakuannya, terdapat pula laporan lain yang diajukan pihak keluarga terkait dugaan tindak pidana yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Laporan-laporan tersebut, kata Sherly, diajukan sebagai upaya mencari keadilan atas apa yang menurut mereka dialami selama konflik berlangsung.
Disebut Belum Menunjukkan Perkembangan
Namun demikian, Sherly mengaku laporan-laporan yang dibuat pihak keluarganya tidak berjalan sebagaimana yang mereka harapkan.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, ia menyebut beberapa laporan yang diajukan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Salah satu laporan yang disinggung dalam persidangan adalah laporan dugaan KDRT yang menurut pengakuannya telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ketika ditanya majelis hakim mengenai alasan penghentian tersebut, Sherly mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar pertimbangan penyidik.
“Saya kurang tahu alasan pastinya, Yang Mulia,” ujarnya.
Selain laporan KDRT, Sherly juga menyebut terdapat laporan lain yang menurut keterangannya hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan terdakwa di dalam persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Majelis Hakim Dalami Kronologi Pelaporan
Selama persidangan, majelis hakim berupaya menggali hubungan antara berbagai laporan yang muncul setelah konflik keluarga tersebut.
Hakim menanyakan urutan waktu pelaporan, pihak-pihak yang terlibat, hingga perkembangan masing-masing perkara.
Pendalaman itu dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara yang saat ini sedang diperiksa.
Dari keterangan yang muncul di persidangan, diketahui bahwa setelah konflik pada April 2024 terjadi, para pihak tidak hanya terlibat dalam satu perkara hukum, melainkan juga sejumlah laporan lain yang saling berkaitan.
Menunggu Penilaian Majelis Hakim
Keterangan mengenai penahanan Yanti dan perkembangan laporan-laporan lain masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.
Majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap, termasuk keterangan terdakwa, saksi, maupun alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saksi Yanti pun pada sidang sebelumnya mengakui hal tersebut, begitu juga sejumlah saksi lainnya.












