DELI SERDANG, kedannews.co.id β Dinamika hukum yang mengiringi perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap pengakuan bahwa Yanti, kakak Sherly, sempat menjalani proses hukum hingga ditahan, sementara sejumlah laporan balik yang diajukan pihak keluarga disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Fakta tersebut muncul saat majelis hakim mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi setelah insiden konflik keluarga pada April 2024 yang kini berujung pada sejumlah proses hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga dan tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Jonson Sibarani, SH., MH., serta Togar Lubis, SH., MH.
Yanti Disebut Lebih Dulu Diproses Hukum
Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Sherly menjelaskan bahwa setelah peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024, keluarganya sempat meyakini persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.












