DELI SERDANG, kedannews.co.id โ Terdakwa Sherly membantah tuduhan bahwa dirinya sengaja melukai wajah mantan suaminya, R, dalam peristiwa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA. Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (18/6/2026), Sherly menegaskan bahwa insiden yang menyebabkan kacamata inisial R patah terjadi secara tidak sengaja saat dirinya berusaha menjaga keseimbangan tubuh sambil menggendong anak.
Keterangan tersebut disampaikan Sherly saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang.
Dalam persidangan, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami secara rinci kronologi peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya.
Bantah Sengaja Menyerang
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Sherly menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menyerang ataupun melukai R.
Menurut pengakuannya, saat itu ia sedang berada di tangga rumah dan menggendong anak ketika situasi menjadi kacau akibat keributan yang terjadi antara sejumlah pihak.
Sherly mengaku hampir kehilangan keseimbangan dan berusaha mencari pegangan agar tidak terjatuh.
“Saya refleks mencari pegangan karena hampir jatuh sambil menggendong anak,” ujar Sherly di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangannya, benda yang pertama kali terjangkau oleh tangannya ternyata merupakan kacamata yang sedang dikenakan R.












