DELI SERDANG, kedannews.co.id β Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mengungkap rangkaian konflik rumah tangga yang disebut telah berlangsung lama sebelum perkara hukum bergulir ke pengadilan. Dalam persidangan tersebut, Sherly menyebut perselingkuhan dan perpindahan agama menjadi pemicu utama retaknya hubungan rumah tangga dengan suaminya, inisial R.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/06/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Terdakwa Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Ricky Sinaga.
Perpindahan agama disebut jadi awal ketegangan rumah tangga
Dalam pemeriksaan terdakwa, Sherly mengungkap bahwa hubungan rumah tangganya mulai mengalami ketegangan serius sejak dirinya berpindah agama pada Desember 2023.
Menurut Sherly, perubahan keyakinan tersebut tidak diterima dengan baik oleh suaminya, yang kemudian kerap mempermasalahkan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari.












