Hukum & Kriminal

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Simpan Sabu 0,42 Gram di Pantai Labu

4
×

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Simpan Sabu 0,42 Gram di Pantai Labu

Sebarkan artikel ini

I 31 warga Denai Sarang Burung diamankan 15 Juni 2026, pelaku akui sabu miliknya. Polisi masih dalami asal-usul barang bukti

Keterangan Foto: Foto tahanan berinisial I, 31 tahun, warga Dusun III Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, diambil saat dokumentasi di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.

DELI SERDANG,KedanNews.co.id – Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial I, 31 tahun, warga Dusun III Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diamankan di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian bermula Senin 14 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Personil Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki di Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, diduga menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan. Pada Minggu 15 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, personil tiba di lokasi dan melihat laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.

Kemudian personil melakukan tindakan kepolisian dengan menangkap dan mengamankan laki-laki tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang dengan berat bruto 0,42 gram yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, personil Sat Narkoba melakukan interogasi awal. Pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, I disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.