Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, personil Sat Narkoba melakukan interogasi awal. Pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, I disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.












