Untuk kedua jalur, penggantian anggota DPR dilakukan melalui KPU dengan mekanisme yang sama:
- PAW hanya bisa dilakukan jika anggota DPR:
- memiliki putusan hukum berkekuatan tetap
- melanggar etik DPR secara berat
- meninggal dunia atau mengundurkan diri
- KPU menerima pengusulan pengganti dari:
- partai untuk anggota jalur partai
- calon independen berikutnya berdasarkan peringkat dukungan suara untuk jalur independen
- Seluruh proses PAW bersifat terbuka, transparan, dan diawasi lembaga negara, sehingga publik dapat memantau secara langsung
Pengawasan dan Akuntabilitas
Pengawasan legislatif diperkuat melalui dewan pengawas independen, yang beranggotakan ahli hukum, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil. Dewan ini bertugas memastikan proses pembuatan UU bebas dari konflik kepentingan dan prosedur yang cacat.
Masyarakat juga dapat menggunakan referendum terbatas apabila ada UU yang dianggap tidak mewakili kepentingan publik, sehingga DPR tetap bertanggung jawab kepada rakyat.
Pemilu Berikutnya
Mantan anggota DPR bisa maju kembali melalui jalur partai atau independen, dengan ketentuan bahwa partai tidak boleh mem-blacklist mantan DPR yang bersih dan berprestasi.












