Berita Utama & Headline

PSR Sawit 132 Hektare di Buntu Pane Disorot, DPC PMMP Medan Terima Aduan Dugaan Ketidaksesuaian Data Peserta

20
×

PSR Sawit 132 Hektare di Buntu Pane Disorot, DPC PMMP Medan Terima Aduan Dugaan Ketidaksesuaian Data Peserta

Sebarkan artikel ini

Pengaduan masyarakat menyebut sejumlah peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diduga menggunakan lahan dengan dokumen kepemilikan atas nama pihak lain untuk memperoleh bantuan BPDPKS.

MEDAN, kedannews.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) Kota Medan, Hara Oloan Sihombing, mengaku menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari bantuan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada DPC PMMP Medan, bantuan PSR tersebut disebut diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sinar Lestari yang diketuai Ilham Sitorus dengan luas lahan mencapai 132 hektare pada tahun bantuan 2020.

Menurut isi pengaduan yang diterima di Pers Room Kejaksaan Tinggi Sumut, program tersebut awalnya direncanakan untuk wilayah Desa Lestari,desa buntu pane dan Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane. Bahkan, masyarakat menyebut bantuan tersebut direncanakan menjangkau delapan desa di kecamatan tersebut.

Hara Oloan Sihombing mengatakan, dalam pengaduan yang diterimanya Hari Jumat pada 8 Mei 2026, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nama peserta program dengan dokumen kepemilikan lahan yang digunakan sebagai dasar pengajuan bantuan PSR.

Ia mengutip isi laporan masyarakat yang menyebut adanya lahan milik satu orang namun menggunakan dokumen atas nama pihak lain agar dapat memenuhi persyaratan program.

“Nama gapoktan sinar Lestari ketuanya Ilham Sitorus mendapat Bantuan BPD PKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) seluas 132 hektar pada Tahun bantuan 2020 berencana untuk desa Lestari , desa buntu pane dan desa sionggang kecamatan buntu pane, Rencana nya bantuan tersebut untuk 3 desa di kecamatan buntu pane. Dari pengaduan masyarakat bahwasanya salah satu contohnya, ada lahan milik satu orang, di atas nama tanah orang lain, supaya bisa mendapatkan bantuan PSR. Agar bisa lolos mendapat dana psr-nya.” ujar Hara Oloan Sihombing di Medan, Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, berdasarkan pengaduan tersebut, masyarakat menyebut beberapa contoh dugaan ketidaksesuaian data yang perlu ditelusuri oleh pihak berwenang terutama Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Menurut nama yang tidak sesuai surat. 1. Inisial IS yang ikut PSR tapi surat tanahnya atas nama AW dengan SHM. 2. Inisial SP yang ikut PSR Surat tanahnya atas nama WG. Dan diduga ada puluhan nama yang seperti ini.” katanya menyampaikan isi laporan yang diterimanya.

Selain itu, Hara menyebut pengaduan masyarakat juga disertai dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung.

“Bahwasanya ada bukti keterangan surat tanah yang ditandatangani Kepala desa selamat Alianto Desa sionggang Kecamatan buntu pane, sebagai bukti surat surat tersebut. Dan dengan nomor 593/0125/2016/IV/2020” ucapnya.

Sebelumnya Ketua DPC PMMP Kota Medan telah menyurati Ketua Gapoktan tertanggal 20 Mei 2026 terkait hal tersebut.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa pengaduan masyarakat yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak Gapoktan Sinar Lestari, Ilham Sitorus menyampaikan bahwasanya hal tersebut dianggap benar.
“Ya begitu lah bg,” Kata Ilham menanggapi konfirmasi wartawan.

Namun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pengaduan tersebut belum memberi keterangan resmi atas hal tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.