Berita Utama

PSR Sawit 132 Hektare di Buntu Pane Disorot, DPC PMMP Medan Terima Aduan Dugaan Ketidaksesuaian Data Peserta

×

PSR Sawit 132 Hektare di Buntu Pane Disorot, DPC PMMP Medan Terima Aduan Dugaan Ketidaksesuaian Data Peserta

Sebarkan artikel ini

Pengaduan masyarakat menyebut sejumlah peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diduga menggunakan lahan dengan dokumen kepemilikan atas nama pihak lain untuk memperoleh bantuan BPDPKS.

MEDAN, kedannews.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) Kota Medan, Hara Oloan Sihombing, mengaku menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari bantuan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada DPC PMMP Medan, bantuan PSR tersebut disebut diberikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sinar Lestari yang diketuai Ilham Sitorus dengan luas lahan mencapai 132 hektare pada tahun bantuan 2020.

Menurut isi pengaduan yang diterima di Pers Room Kejaksaan Tinggi Sumut, program tersebut awalnya direncanakan untuk wilayah Desa Lestari,desa buntu pane dan Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane. Bahkan, masyarakat menyebut bantuan tersebut direncanakan menjangkau delapan desa di kecamatan tersebut.

Hara Oloan Sihombing mengatakan, dalam pengaduan yang diterimanya Hari Jumat pada 8 Mei 2026, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nama peserta program dengan dokumen kepemilikan lahan yang digunakan sebagai dasar pengajuan bantuan PSR.