DELI SERDANG, kedannews.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan kliennya selama persidangan tidak berdiri sendiri, melainkan dikuatkan oleh sejumlah fakta dan kesaksian yang telah terungkap di hadapan Majelis Hakim. Karena itu, menurut tim pembela, tidak ada dasar untuk menyebut Sherly memberikan keterangan bohong.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).
“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Apa yang disampaikan Sherly bukan berdiri sendiri, tetapi dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di persidangan. Jadi menurut kami tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa Sherly berbohong,” kata Togar.
Menurutnya, selama proses pembuktian, sejumlah saksi telah memberikan keterangan yang dinilai selaras dengan pengakuan Sherly bahwa dirinya merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
Ia mencontohkan adanya keterangan saksi yang mengaku mendengar Sherly berteriak meminta tolong saat kejadian berlangsung. Selain itu, menurut Togar, terdapat pula fakta persidangan yang akan dijadikan bagian dari nota pembelaan untuk menunjukkan posisi kliennya.


















