Berita Utama & Headline

Kuasa Hukum: Kesaksian Sherly Dikuatkan Fakta Persidangan, Tidak Ada Ruang Menyebutnya Berbohong

3
×

Kuasa Hukum: Kesaksian Sherly Dikuatkan Fakta Persidangan, Tidak Ada Ruang Menyebutnya Berbohong

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum menyatakan keterangan terdakwa dinilai selaras dengan kesaksian yang terungkap di persidangan dan akan menjadi dasar utama dalam nota pembelaan.

Terdakwa Sherly mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA Kamis (25/6/2026). Penasihat hukum menyebut fakta persidangan dan keterangan saksi menguatkan pernyataan yang disampaikan terdakwa selama proses persidangan. (kedannews.co.id/ist)

☕ Dukung Kedan News

Jika berita ini bermanfaat, bantu kami terus menghadirkan informasi yang akurat.

❤️ Dukung Sekarang

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan kliennya selama persidangan tidak berdiri sendiri, melainkan dikuatkan oleh sejumlah fakta dan kesaksian yang telah terungkap di hadapan Majelis Hakim. Karena itu, menurut tim pembela, tidak ada dasar untuk menyebut Sherly memberikan keterangan bohong.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).

“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Apa yang disampaikan Sherly bukan berdiri sendiri, tetapi dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di persidangan. Jadi menurut kami tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa Sherly berbohong,” kata Togar.

Menurutnya, selama proses pembuktian, sejumlah saksi telah memberikan keterangan yang dinilai selaras dengan pengakuan Sherly bahwa dirinya merupakan korban dalam peristiwa tersebut.

Ia mencontohkan adanya keterangan saksi yang mengaku mendengar Sherly berteriak meminta tolong saat kejadian berlangsung. Selain itu, menurut Togar, terdapat pula fakta persidangan yang akan dijadikan bagian dari nota pembelaan untuk menunjukkan posisi kliennya.

“Seluruh fakta itu akan kami uraikan dalam pledoi. Kami akan menjelaskan satu per satu berdasarkan keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti yang telah diperiksa di persidangan,” ujarnya.

Togar mengatakan, proses persidangan merupakan forum untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak. Oleh sebab itu, menurutnya, penilaian terhadap benar atau tidaknya suatu keterangan merupakan kewenangan Majelis Hakim.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami yakini, fakta-fakta yang muncul di persidangan justru menguatkan bahwa Sherly adalah korban, bukan pelaku. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti secara objektif,” katanya.

Tim penasihat hukum memastikan seluruh argumentasi tersebut akan dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

Catatan redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan penasihat hukum terdakwa yang disampaikan usai persidangan. Penilaian terhadap kebenaran keterangan saksi, terdakwa, maupun alat bukti merupakan kewenangan Majelis Hakim yang hingga saat ini belum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Penulis: ArisEditor: Elvirahmi Tanjung

☕ Dukung Kedan News

Jika berita ini bermanfaat, bantu kami terus menghadirkan informasi yang akurat.

❤️ Dukung Sekarang