Berita Video

Berita Utama

Kuasa Hukum: Kesaksian Sherly Dikuatkan Fakta Persidangan, Tidak Ada Ruang Menyebutnya Berbohong

×

Kuasa Hukum: Kesaksian Sherly Dikuatkan Fakta Persidangan, Tidak Ada Ruang Menyebutnya Berbohong

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum menyatakan keterangan terdakwa dinilai selaras dengan kesaksian yang terungkap di persidangan dan akan menjadi dasar utama dalam nota pembelaan.

Terdakwa Sherly mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA Kamis (25/6/2026). Penasihat hukum menyebut fakta persidangan dan keterangan saksi menguatkan pernyataan yang disampaikan terdakwa selama proses persidangan. (kedannews.co.id/ist)

“Seluruh fakta itu akan kami uraikan dalam pledoi. Kami akan menjelaskan satu per satu berdasarkan keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti yang telah diperiksa di persidangan,” ujarnya.

Togar mengatakan, proses persidangan merupakan forum untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak. Oleh sebab itu, menurutnya, penilaian terhadap benar atau tidaknya suatu keterangan merupakan kewenangan Majelis Hakim.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami yakini, fakta-fakta yang muncul di persidangan justru menguatkan bahwa Sherly adalah korban, bukan pelaku. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti secara objektif,” katanya.

Tim penasihat hukum memastikan seluruh argumentasi tersebut akan dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

Catatan redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan penasihat hukum terdakwa yang disampaikan usai persidangan. Penilaian terhadap kebenaran keterangan saksi, terdakwa, maupun alat bukti merupakan kewenangan Majelis Hakim yang hingga saat ini belum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.