MEDAN,KedanNews.co.id โ Puluhan massa yang tergabung dalam PRO-PUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu 17 Juni 2026. Aksi berlangsung tertib selama satu jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB, dengan pengawalan aparat kepolisian.
Massa mendesak Kejatisu segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek besar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Simalungun: proyek Sistem Penyediaan Air Minum SPAM TA 2024-2025 senilai lebih Rp16,9 miliar, serta program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah berupa pembangunan Tangki Septic Skala Individual TA 2023, 2024, dan 2025.
Pimpinan aksi Dedy Azhar mengatakan kedatangan ke Kejatisu merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan.
โKami datang untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti hanya sebagai berkas administrasi. Dugaan korupsi yang kami laporkan harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan karena menyangkut uang rakyat,โ ujar Dedy Azhar dalam orasinya.
Laporan PRO-PUBLIC Institute tercantum dalam Surat Nomor 040/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 dan Surat Nomor 041/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Dedy menyebut ada temuan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, fungsi proyek tidak optimal, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Dalam tuntutannya, massa meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Ir. Hotbinson Damanik ST MT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun serta Mhd. Ali Damanik ST selaku Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Dinas PUPR Simalungun. Keduanya dinilai perlu dimintai keterangan karena namanya tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat. Massa juga mendesak audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan.
Aksi PRO-PUBLIC Institute mendapat respons langsung dari Kejatisu. Perwakilan Bidang Intelijen yang dipimpin Maria Magdalena Sembiring menemui massa dan menerima aspirasi.
โLaporan teman-teman sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan penelaahan. Jika nantinya ditemukan benang merah dan memenuhi unsur yang diperlukan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,โ kata Maria Magdalena Sembiring.
Maria menjelaskan pelapor memilih melapor langsung ke Kejatisu karena ada pandangan penanganan di Kejaksaan Negeri Simalungun perlu perhatian lebih. โNamun apabila nantinya pimpinan mengambil kebijakan untuk melimpahkan penanganannya ke Kejari Simalungun, hal itu juga dimungkinkan. Kita lihat nanti bagaimana kebijakan pimpinan,โ ujarnya.
Menanggapi pernyataan Kejatisu, Dedy Azhar menegaskan pihaknya menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Namun ia berharap laporan tidak berhenti di tahap administrasi.
โKami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kami juga berharap laporan ini benar-benar diproses secara objektif dan profesional. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat,โ tegasnya.
Dedy menambahkan PRO-PUBLIC Institute akan terus mengawasi perkembangan penanganan laporan dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan bila tidak ada perkembangan signifikan.
Aksi dibubarkan secara tertib pukul 11.30 WIB tanpa insiden dan tidak mengganggu pelayanan di lingkungan Kejatisu.












