Hukum & Kriminal

Residivis Pencurian Dibekuk, Dua Aksi dalam Sepekan Terbongkar di Tapteng

6
×

Residivis Pencurian Dibekuk, Dua Aksi dalam Sepekan Terbongkar di Tapteng

Sebarkan artikel ini

Polisi Ungkap Pencurian Ponsel di Dua Lokasi Berbeda, Pelaku Sempat Gadaikan Barang Curian

Tersangka RH alias Black diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah saat pengungkapan kasus pencurian, di Mapolres Tapanuli Tengah, dalam kondisi menjalani pemeriksaan, Selasa (14/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

TAPANULI TENGAH, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial RH alias Black (47), warga Kelurahan Aek Tolang Induk. Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu pekan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan ponsel milik seorang warga lanjut usia, Lander Parhusip (64), yang terjadi pada Kamis (9/4/2026) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan.

Peristiwa itu terjadi saat korban tengah beristirahat di kursi panjang milik saksi Servis Sitompul. Korban meletakkan ponsel Xiaomi Redmi 15 miliknya di atas peci yang berada di meja, lalu tertidur.

“Saat korban dibangunkan oleh pemilik warung, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat. Salah satu saksi melihat tersangka Black membawa ponsel milik korban,” ujar Iptu Dian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Arifin segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (14/4/2026) sore.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggadaikan ponsel hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial RR di kawasan Jalan Terminal Baru, Pandan. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan RR beserta barang bukti yang dimaksud.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka masih menyimpan satu unit ponsel lain yang diduga hasil tindak kejahatan.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan satu unit ponsel Oppo A58 berwarna hitam bersinar. Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil pencurian dari sebuah rumah di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk, milik seorang nelayan bernama Rahmat Rasid Simatupang (49).

Kasat Reskrim menuturkan, pencurian kedua terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban baru menyadari kehilangan ponselnya ketika bangun pagi.

“Ada saksi yang melihat tersangka masuk ke dalam rumah korban sebelum kejadian diketahui,” jelas Iptu Dian.

Awalnya, korban kedua belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Namun setelah polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan, korban memastikan kepemilikan ponsel tersebut dan kemudian diarahkan untuk membuat laporan di SPKT Polres Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Xiaomi Redmi 15 warna silver dan satu unit Oppo A58 warna hitam bersinar.

Saat ini, tersangka RH alias Black beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.