Berita Utama & Headline

Saksi Terlihat Emosional di Persidangan KDRT, Jawaban R Disorot Kuasa Hukum

7
×

Saksi Terlihat Emosional di Persidangan KDRT, Jawaban R Disorot Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

Nada Tinggi Saat Diperiksa Jadi Sorotan di Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Saksi pelapor Roland saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan ekspresi emosional saat menjawab pertanyaan, Lubuk Pakam, dalam suasana sidang terbuka, Kamis (23/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Suasana persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berlangsung dinamis, Kamis pagi (23/4/2026). Salah satu yang menjadi sorotan adalah sikap saksi pelapor, Roland, yang dinilai terkesan emosional saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir mengikuti jalannya persidangan dengan pendampingan tim penasihat hukum, yakni Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., sementara penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga.

Dalam jalannya persidangan, R beberapa kali memberikan jawaban dengan nada tinggi ketika dicecar pertanyaan terkait kronologi kejadian serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Situasi tersebut terjadi di hadapan hakim ketua saat proses tanya jawab berlangsung.

Kuasa hukum terdakwa menilai respons saksi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memberikan keterangan.

“Saat kami pertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa, dia terlihat meledak-ledak, bahkan menjawab dengan nada keras,” ujar kuasa hukum terdakwa, Togar Lubis, usai persidangan.

Menurutnya, sikap tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpengaruh terhadap kejelasan keterangan yang disampaikan di persidangan.

“Jawaban yang disampaikan juga ada yang tidak sesuai dengan BAP-nya sendiri, baik sebagai saksi maupun dalam dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan tim penasihat hukum lainnya, Jonson Sibarani, yang menilai dinamika tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan dalam fakta persidangan.

Ia menyebut, selain substansi keterangan, cara penyampaian saksi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penilaian di persidangan.

“Ketika ditanya, saksi terlihat emosional dan tidak konsisten. Ini tentu menjadi bagian yang akan kami dalami dalam pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim tetap mengarahkan jalannya persidangan agar fokus pada pokok perkara. Hakim ketua beberapa kali mengingatkan agar para pihak menyampaikan keterangan secara jelas dan tidak keluar dari substansi yang sedang diperiksa.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami alat bukti dan keterangan para pihak. Sikap saksi di persidangan pun menjadi salah satu aspek yang turut dicermati dalam mengungkap fakta peristiwa secara utuh.