LUBUK PAKAM, kedannews.co.id β Suasana persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berlangsung dinamis, Kamis pagi (23/4/2026). Salah satu yang menjadi sorotan adalah sikap saksi pelapor, R, yang dinilai terkesan emosional saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir mengikuti jalannya persidangan dengan pendampingan tim penasihat hukum, yakni Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., sementara penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga.
Dalam jalannya persidangan, R beberapa kali memberikan jawaban dengan nada tinggi ketika dicecar pertanyaan terkait kronologi kejadian serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Situasi tersebut terjadi di hadapan hakim ketua saat proses tanya jawab berlangsung.
Kuasa hukum terdakwa menilai respons saksi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memberikan keterangan.












