Berita Utama & Headline

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

10
×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam, Saksi Sebut Terdakwa dan Kakaknya Mengaku Dipukul hingga Dicekik

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim dalami konsistensi keterangan saksi dalam perkara dugaan KDRT antara Sherly dan pelapor berinisial R di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Saksi Erwin Henderson memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R pada Kamis (07/05/2026).

Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Erwin Henderson dan Budi Tahir yang merupakan ayah kandung terdakwa Sherly.

Terdakwa Sherly hadir didampingi tim kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H.

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua Majelis Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui.

“Kalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Dalam jalannya persidangan, suasana sempat memanas ketika Majelis Hakim berulang kali mendalami konsistensi jawaban saksi terkait kronologi kejadian di rumah pelapor. Dengan nada tegas dan intonasi yang terdengar lebih tinggi, Majelis Hakim menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai belum konsisten, khususnya terkait pengakuan saksi yang sebelumnya menyebut sempat menggedor pintu rumah karena mendengar teriakan dari dalam, namun di sisi lain juga menyatakan tidak berniat masuk ke dalam rumah.

“Yang benar yang mana dulu?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada saksi.

Menjawab pertanyaan itu, saksi menjelaskan dirinya sempat mencoba membuka pintu karena mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah. Namun, ia menegaskan tidak masuk ke dalam rumah tersebut.

“Jadi saat teriakan, namanya pintu terkunci, saya mencoba mau menolong yang di dalam. Tapi setelah dibuka pun saya tidak masuk,” ujar saksi di persidangan.

Majelis Hakim kemudian kembali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara objektif dan tidak terpengaruh keberpihakan.

“Keberpihakan saudara itu nampak ya,” ujar Majelis Hakim dalam sidang.

Dalam persidangan itu, JPU juga membacakan hasil visum terhadap pelapor berinisial R. Berdasarkan hasil visum yang dibacakan di ruang sidang, ditemukan luka yang disebut sudah dalam proses penyembuhan di bagian hidung dan lengan.

Usai pembacaan visum, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah saat kejadian dirinya melihat adanya luka pada tubuh pelapor.

Saksi mengaku tidak melihat adanya luka di tubuh pelapor ketika berada di lokasi kejadian.

“Saya lihat muka dia, tapi tidak ada luka sama sekali,” ujar saksi.

Saksi juga mengaku sempat menegur pelapor karena melihat kondisi istrinya yang disebut mengalami lebam pada bagian tubuh tertentu.

“Karena istri saya lebam-lebam, dengkulnya, pinggangnya. Dia sudah cerita sama saya,” katanya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kronologi keributan di dalam rumah, saksi menyatakan dirinya hanya mengetahui cerita tersebut dari komunikasi antara istrinya, Yanty, dengan terdakwa Sherly setelah kejadian berlangsung.

Saksi menegaskan dirinya tidak mengetahui langsung peristiwa yang terjadi di dalam rumah dan hanya mendengar cerita dari istrinya.

“Saya enggak mengetahui langsung, Pak. Saya mengetahuinya dari cerita istri saya. Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan supaya tidak terjadi salah informasi,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, saksi juga menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi bukan untuk menjemput terdakwa Sherly, melainkan hanya mengantar istrinya yang merupakan kakak dari terdakwa.

“Saya hanya mengantar istri saya datang ke rumah Sherly. Urusan menjemput itu urusan istri saya sebagai kakak dari Sherly,” terang saksi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat pribadi untuk menjemput terdakwa.

“Kalau saya yang berniat menjemput, tentu itu tidak tepat karena saya menjemput istri orang lain,” ujarnya.

Majelis Hakim kemudian mendalami komunikasi yang terjadi antara istri saksi dan terdakwa setelah kejadian. Dalam keterangannya, saksi menyebut komunikasi itu membahas dugaan keributan rumah tangga yang terjadi di dalam rumah.

Menurut saksi, berdasarkan cerita yang diterimanya, terdakwa Sherly disebut mengaku mengalami tindakan kekerasan.

“Cerita yang saya dengar, Sherly disebut dicekik dan istri saya ditendang pada bagian lutut,” ujarnya.

Namun demikian, saksi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut dan hanya mengetahui berdasarkan cerita dari pihak lain.

Majelis Hakim lalu mengingatkan saksi agar tidak menafsirkan sendiri pertanyaan persidangan dan tetap fokus pada fakta yang diketahuinya secara langsung.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga meminta tanggapan terdakwa Sherly terkait keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menyatakan keterangan saksi sesuai dengan kejadian yang diketahuinya.

“Ee iya, sesuai kejadian,” jawab terdakwa singkat di ruang sidang.

Sidang perkara dugaan KDRT tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menilai fakta yang terungkap di persidangan justru berbeda dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa seharusnya memperkuat dakwaan terhadap Sherly, namun dari keterangan yang disampaikan di persidangan justru muncul fakta bahwa Sherly dinilai sebagai korban.

Jonson menjelaskan, salah satu saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi, masih di rumah tempat peristiwa tepatnya di garasi, Sherly langsung memeluk ibunya sambil mengeluhkan seluruh tubuhnya terasa sakit, lalu sherly dibawa pulang oleh orang tuanya, usai bapaknya terdakwa meminta agar sherly dibawa pulang sama mereka.

“Faktanya hari ini kesaksian kedua saksi itu berbanding terbalik dengan apa yang didakwakan. Nyatanya disebutkan tadi bahwa Sherly selaku korban di sini, bukan pelaku. Salah satu saksi menerangkan masih di rumah tempat kejadian di garasi, Sherly memeluk mamanya sambil mengatakan badannya sakit semua. Itu menjadi catatan penting bagi kami, setelah itu sherly dibawa pulang, ” ujar Jonson Sibarani kepada wartawan usai sidang.

Menurut pihak kuasa hukum, keterangan tersebut menjadi bagian penting yang akan dijadikan bahan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

Selain menyoroti keterangan para saksi, tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan. Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Togar Lubis, S.H., M.H., menilai rekaman yang ditampilkan bukan rekaman asli CCTV, melainkan video hasil rekam ulang sehingga tidak menampilkan suara.

Togar menyebut pihaknya meyakini apabila rekaman asli diputar, maka akan terdengar suara Sherly yang disebut berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.

“Kalau menurut kami itu bukan CCTV yang sebenarnya, melainkan hasil rekam ulang sehingga tidak ada suara. Kami yakin apabila rekaman aslinya diputar maka akan terdengar bagaimana Sherly menjerit meminta tolong,” kata Togar Lubis.

Ia juga mempertanyakan durasi rekaman CCTV yang sebelumnya disebut berdurasi 6 menit 52 detik, namun saat diputar di persidangan hanya menampilkan sekitar 6 menit tayangan.

Menurut Togar, pihaknya akan meminta Majelis Hakim menghadirkan ahli IT apabila Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkannya dalam persidangan berikutnya. Hal tersebut dinilai penting untuk mengkaji keaslian dan teknis rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti.

“Kalau memang ahli IT tidak dihadirkan oleh jaksa, maka kami akan meminta kepada Majelis Hakim agar ahli tersebut dihadirkan untuk menjelaskan soal CCTV dan seluruh aspek teknis yang berkaitan dengan rekaman itu,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai rekaman yang diputar bukan momen ketika saksi Erwin disebut mematikan MCB listrik. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, saat MCB dimatikan disebut sudah ada sosok Budi Akiet di lokasi kejadian, sedangkan dalam tayangan yang diputar sosok tersebut belum terlihat.

Sementara itu, dalam wawancara usai sidang, terdakwa Sherly mengungkapkan dirinya sempat memeluk sang ibu sambil menangis dan mengeluhkan rasa sakit di seluruh tubuh setelah peristiwa tersebut terjadi.

Sherly menjelaskan, saat itu ibunya meminta agar dirinya pulang bersama keluarga untuk beristirahat. Namun ia menolak apabila harus meninggalkan kedua anaknya di rumah.

Menurut Sherly, persoalan yang diperdebatkan dalam rekaman CCTV berkaitan dengan permintaan agar dirinya pergi tanpa membawa anak-anak.

“Saya bilang sama mama saya, saya tidak mau pergi tanpa anak-anak. Dua anak ini harus saya bawa. Kalau saya tidak bisa bawa, saya tetap di rumah apa pun risikonya,” ujar Sherly.

Sherly mengatakan ibunya kemudian meminta izin kepada Roland agar dirinya dapat pulang bersama kedua anaknya untuk beristirahat di rumah orang tua.

Ia juga mengaku mengalami rasa sakit di sekujur tubuh hingga selama tiga hari kesulitan bangun dari tempat tidur. Bahkan untuk menuju toilet, dirinya harus bergerak secara perlahan karena tubuhnya terasa sakit.

“Rasanya seperti habis operasi caesar. Mau bangun ke toilet saja harus miring dulu baru pelan-pelan bangun karena badan sakit semua,” katanya.

Sherly menyebut dirinya hanya menjalani pengobatan jalan setelah kejadian tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Sherly juga mengaku sempat tidak berpikir membuat laporan polisi karena persoalan tersebut disebut telah diselesaikan secara damai. Ia mengaku memilih menahan diri karena mempertimbangkan kondisi anak-anak dan orang tua.

Namun, Sherly mengaku terkejut karena kakaknya disebut ditangkap dalam waktu singkat setelah laporan dibuat di Polrestabes Medan.

Menurut Sherly, dirinya yang mengaku berada di lokasi kejadian bahkan belum pernah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum penjemputan terhadap kakaknya dilakukan aparat kepolisian.

“Kami sebenarnya memilih diam karena memikirkan orang tua dan anak-anak. Kami berpikir panjang kalau perkara ini dibawa ke ranah hukum pasti akan panjang prosesnya. Tapi saya kaget karena kakak saya dijemput sangat cepat,” ucap Sherly.

Ia juga mengungkapkan saat penjemputan dilakukan, kakaknya baru bersiap menjalani aktivitas sehari-hari dan akhirnya ikut membawa anak-anak karena tidak ada yang menjaga di rumah.