DELI SERDANG, kedannews.co.id – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Sherly sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sherly mengaku permasalahan yang terjadi pada 5 April 2024 sempat berakhir damai. Namun, tiga hari kemudian justru muncul laporan polisi yang kemudian memicu rangkaian proses hukum di antara para pihak.
Pengakuan tersebut disampaikan Sherly saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam persidangan, majelis hakim secara khusus mendalami kronologi peristiwa setelah keributan yang terjadi di rumah keluarga mereka di kawasan Cemara Asri.
Mengaku Konflik Berakhir Damai
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Sherly mengaku bahwa setelah insiden yang terjadi pada 5 April 2024, situasi sempat mereda dan para pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Menurut Sherly, upaya perdamaian bukanlah hal baru dalam rumah tangga mereka.
Ia menyebut selama masih berstatus suami istri, setiap kali terjadi pertengkaran, biasanya ada anggota keluarga yang turun tangan untuk mendamaikan.
“Kalau saya pulang ke rumah orang tua, biasanya pamannya Roland datang dan mendamaikan kami,” ujar Sherly di persidangan.
Sherly menyebut sosok yang sering berperan sebagai penengah dalam konflik rumah tangganya adalah Akiet, yang disebut sebagai paman R.
Menurut pengakuannya, pola penyelesaian seperti itu sudah beberapa kali terjadi sebelumnya.
Disebut Sempat Makan Bersama
Dalam persidangan, Sherly mengungkapkan bahwa setelah keributan pada 5 April 2024, suasana yang semula memanas berangsur membaik.
Bahkan, menurut keterangannya, kedua keluarga sempat berkumpul bersama.
“Kami sempat diajak makan bersama,” kata Sherly menjawab pertanyaan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena menunjukkan adanya upaya rekonsiliasi setelah peristiwa yang dipersoalkan.
Sherly juga menyatakan bahwa dirinya memperoleh izin untuk pulang bersama anak-anaknya setelah situasi dianggap telah mereda.
Menurut pengakuannya, tidak ada lagi perselisihan yang berlangsung pada hari itu setelah proses perdamaian dilakukan.
Janji Tidak Membawa Persoalan ke Ranah Hukum
Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum, Sherly kembali menjelaskan suasana perdamaian yang menurutnya terjadi setelah insiden tersebut.
Ia mengaku seluruh pihak sempat berjabat tangan dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Menurut Sherly, saat itu bahkan sempat disampaikan bahwa persoalan tersebut cukup diselesaikan di lingkungan keluarga tanpa perlu berlanjut ke proses hukum.
“Katanya waktu itu, urusan keluarga sampai di sini saja,” ujar Sherly di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang kemudian dikaitkan dengan perkembangan peristiwa setelahnya.
Tiga Hari Kemudian Muncul Laporan Polisi
Meski mengaku telah berdamai, Sherly mengatakan dirinya kemudian menerima kabar yang mengejutkan.
Menurut keterangannya, sekitar tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 8 April 2024, pihak keluarganya didatangi aparat kepolisian.
Sherly mengaku mengetahui bahwa kakaknya, Yanti, diproses terkait laporan yang berkaitan dengan peristiwa yang sama.
“Tiga hari kemudian saya dapat kabar ada polisi datang menjemput kakak saya,” kata Sherly.
Dalam persidangan, ia menyebut laporan tersebut dibuat oleh inisial LK.
Sherly mengaku terkejut karena sebelumnya ia meyakini persoalan telah selesai melalui jalur perdamaian.
Menurut keterangannya, laporan tersebut justru menjadi awal munculnya berbagai proses hukum lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak.
Berujung Lapor-Melapor
Sherly menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya laporan terhadap kakaknya, dirinya kemudian membuat laporan dugaan KDRT terhadap mantan suaminya ke Polda Sumatera Utara.
Ia menyebut laporan tersebut dibuat sebagai respons atas peristiwa yang menurut pengakuannya dialami pada 4 dan 5 April 2024.
Namun dalam persidangan, Sherly mengungkapkan bahwa laporan KDRT tersebut tidak berlanjut hingga proses peradilan.
Saat ditanya majelis hakim, ia menyatakan perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain laporan yang dibuatnya, Sherly juga menyebut adanya laporan lain yang diajukan oleh pihak keluarga terkait dugaan penganiayaan.
Menurut keterangannya, beberapa laporan tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Majelis Hakim Dalami Kronologi Perdamaian
Selama persidangan, majelis hakim beberapa kali menanyakan secara rinci kapan perdamaian terjadi, siapa saja yang hadir, serta bagaimana proses kesepakatan tersebut berlangsung.
Hakim juga mendalami alasan mengapa perkara tetap berlanjut ke jalur hukum apabila sebelumnya memang telah terjadi perdamaian di antara para pihak.
Keterangan Sherly tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini sedang diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Seluruh pernyataan yang disampaikan terdakwa masih merupakan bagian dari keterangan di muka sidang yang akan dinilai bersama alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saksi Yanti Sebut Perdamaian Telah Terjadi Namun Kasus Tetap Berlanjut
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Yanti menyebut perdamaian telah terjadi pada hari yang sama setelah insiden yang dipersoalkan. Menurutnya, para pihak bahkan telah saling memaafkan dan berkumpul bersama keluarga.
“Sudah berdamai,” ujar Yanti saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/6/2026).
Saksi juga menyebut perdamaian terjadi setelah orang tua keluarga datang dan para pihak disebut sempat makan bersama usai persoalan tersebut.
Ketika ditanya pandangannya mengenai perkara itu, Yanti menyatakan persoalan sebenarnya telah selesai. Namun, saat ditanya mengapa kasus tetap berlanjut, ia menjawab singkat bahwa perkara tersebut tetap diteruskan oleh pihak tertentu.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan, di tengah proses hukum perkara dugaan KDRT yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum memasuki tahap putusan.
Begitu juga dengan kesaksian dari ayah korban maupun erwin henderson bahwa peristiwa tersebut sudah berdamai namun mereka yakni R dan LK memperkarakan.












