DELI SERDANG, kedannews.co.id โ Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Sherly sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sherly mengaku permasalahan yang terjadi pada 5 April 2024 sempat berakhir damai. Namun, tiga hari kemudian justru muncul laporan polisi yang kemudian memicu rangkaian proses hukum di antara para pihak.
Pengakuan tersebut disampaikan Sherly saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam persidangan, majelis hakim secara khusus mendalami kronologi peristiwa setelah keributan yang terjadi di rumah keluarga mereka di kawasan Cemara Asri.
Mengaku Konflik Berakhir Damai
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Sherly mengaku bahwa setelah insiden yang terjadi pada 5 April 2024, situasi sempat mereda dan para pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Menurut Sherly, upaya perdamaian bukanlah hal baru dalam rumah tangga mereka.
Ia menyebut selama masih berstatus suami istri, setiap kali terjadi pertengkaran, biasanya ada anggota keluarga yang turun tangan untuk mendamaikan.












