MEDAN, kedannews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang terjadi secara brutal di Kota Medan. Dalam penindakan tersebut, pelaku utama yang diketahui merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (22/4). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.
Ricko mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial JS alias Bokir (30) merupakan otak kejahatan yang merencanakan aksi begal sekaligus melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam. “Pelaku ini berperan sebagai eksekutor yang melukai korban dan mengambil barang berharga miliknya,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban bernama Juliana (43) saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai mengantar anaknya ke sekolah.
Dalam aksinya, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor memepet korban di tengah jalan. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter. Akibat luka yang dialami, korban tidak mampu melakukan perlawanan ketika tas miliknya dirampas.
Setelah berhasil menguasai barang korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik karena terjadi pada siang hari di kawasan permukiman.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif. Ricko menjelaskan, proses pengungkapan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, serta penelusuran jejak pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang pelaku. Dua di antaranya berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Pelaku IH (29) lebih dahulu ditangkap di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku utama JS yang melarikan diri ke wilayah Aceh.
Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, JS akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Aceh Tamiang saat bersembunyi di rumah keluarganya. Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Ricko menegaskan bahwa petugas telah memberikan peringatan sebelum mengambil tindakan tegas. “Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” tegasnya.
Usai dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum proses hukum dilanjutkan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kriminal. Hal ini menunjukkan adanya pola kejahatan berulang yang dilakukan oleh para tersangka.
Saat ini, aparat kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aksi begal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keamanan tetap terjaga di wilayah hukum Sumatera Utara.












