Hukum & Kriminal

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu 21,44 Gram di Labuhan Ruku, Terbongkar dari Laporan Warga

2
×

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu 21,44 Gram di Labuhan Ruku, Terbongkar dari Laporan Warga

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba amankan tersangka IS (31) berikut barang bukti sabu dan handphone, polisi kembangkan jaringan peredaran

Tersangka IS saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dalam kondisi tertangkap terkait kasus narkotika, Selasa (21/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

BATU BARA, kedannews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (31) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di sekitar lokasi.

Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,44 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran.

Kepada petugas, tersangka IS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangannya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.