Hukum & Kriminal

Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Curas di Depan Suzuya, Motor dan Uang Korban Raib

4
×

Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Curas di Depan Suzuya, Motor dan Uang Korban Raib

Sebarkan artikel ini

Tersangka ditangkap setelah buron sejak aksi dini hari di Jalan Tuan Rondahaim, akui jual motor hasil kejahatan dan habiskan uang korban

Petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan pengamanan terhadap tersangka di Mako Polsek Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dalam kondisi proses pemeriksaan, Kamis (16/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

SIANTAR, kedannews.co.id – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (28) ditangkap pada Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim opsnal setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Peristiwa curas itu sendiri terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Tuan Rondahaim, tepatnya di depan kolam pancing, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Korban berinisial MM (58), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, sebelumnya diketahui keluar dari sebuah kafe di kawasan tersebut. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang pelaku.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku memaksa korban berhenti hingga akhirnya mendorong korban dari sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna biru hitam dengan nomor polisi BB 6952 MV yang dikendarainya.

Setelah korban terjatuh, pelaku langsung merogoh kantong korban dan mengambil uang tunai sekitar Rp3.500.000. Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp23.500.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Martoba pada Rabu (8/4/2026) dengan nomor laporan polisi LP/B/54/IV/2026/SPKT.

Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis (16/4/2026) sore,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka A mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara menunggu korban melintas usai keluar dari kafe. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp4.500.000 kepada seseorang di wilayah Tanjung Pinggir.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya, kebutuhan sehari-hari, serta membeli satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa dokumen resmi,” ungkap petugas, mengutip pengakuan tersangka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban, namun hingga kini belum ditemukan. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah jambu tanpa surat-surat.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka A sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia disangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) subsider 476 KUHP. Untuk barang bukti sepeda motor korban masih dalam pencarian,” tegas AKP Martua.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.