Selanjutnya, tim medis BKSDA bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, serta Polsek Karang Ampar melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi.
Hasil nekropsi menunjukkan adanya luka bakar pada bagian belalai gajah. Diagnosa awal menyebut kematian satwa tersebut akibat sengatan listrik. Tim juga mengambil sampel organ vital guna memperkuat hasil pemeriksaan.
Setelah proses nekropsi selesai, bangkai gajah dikubur di sekitar lokasi kejadian. BKSDA juga mengingatkan masyarakat bahwa pemasangan kawat listrik bertegangan tinggi sangat berisiko, tidak hanya bagi satwa liar, tetapi juga bagi keselamatan manusia.
Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa yang dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, spesies ini berstatus kritis dan berisiko tinggi punah di alam liar.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak merusak hutan sebagai habitat satwa, tidak menangkap, melukai, membunuh, maupun memperjualbelikan satwa dilindungi. Selain itu, pemasangan jerat, racun, maupun perangkat berbahaya juga dilarang karena dapat menyebabkan kematian satwa.












