MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Di korankan Kebon Sri Kari Baru Proses Pesangon Norman Sitepu

×

Di korankan Kebon Sri Kari Baru Proses Pesangon Norman Sitepu

Sebarkan artikel ini
Norman Sitepu saat bertugas menjadi keamanan lapangan di PT PSU kantor Kebun Sei Kari. Senin (21/02/2022) (Foto/Yeni Sitorus).
Norman Sitepu saat bertugas menjadi keamanan lapangan di PT PSU kantor Kebun Sei Kari. Senin (21/02/2022) (Foto/Yeni Sitorus).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Gawat,,,, gawat,,, begitu mencuat ke media PHK sepihak yang dialami Norman Sitepu dan beberapa karyawan lainnya pihak kebon Sri Kari kelabakan baru memproses pesangon karyawan yang sudah mengabdikan dirinya selama 11 tahun sebagai keamanan lapangan, sebesar Rp 11.384.886.

Masih mempertahankan argumen penyebab PHK sepihak tersebut, Aditya masih ngotot menyalahkan Norman, yang katanya mangkir kerja setelah selesai menjalani cuti tahunan. “Setelah cuti dia tidak masuk berturut turut selama lima hari atau lebih dianggap mengundurkan diri, dan ini juga diatur dalam PKB. Sesuai perjanjian yang ada kok bu,” jelas Aditya, Senin (21/02/2022) pada wartawan.

MEMPROSES ADSENSE...
Rincian pesangon Rp 11 Juta yang hanya diterima Norman dengan mada kerja 11 tahun. Senin (21/02/2022) (Foto/Yeni Sitorus).

Masih kata Aditya, kalau di PKB juga diatur. “Bagaimana itu harus ditindak yang sesuai, kita tak asal menuduh karena punya tahapan. Kalau yang bersalah ya salah, kalau yang benar ya benar. Sesuai dengan aturan PKB dan UU Tenaga kerja Disnaker ya. Ini turut saya lampirkan rincian pesangon yang akan diterima masih dalam proses,” ujar nya lagi sembari mengirim kontak kerja karyawan via WhatsApp.

Norman Sitepu. Senin (21/02/2022) (Foto/Yeni Sitorus).

Padahal, yang terjadi kalau absen Norman malah disembunyikan di dalam kantor agar yang bersangkutan tak bisa teken absen. Sejak masuk kerja itulah nasib Norman terkatung-katung, karena dapat kabar dari Danpos kalau Manager tak lagi memberinya tanggung jawab. “Aku dibiarkan saja tak diberi tugas, sesuai perintah Manager. Begitupun selama 5 hari aku tetap datang tiap pagi, sama seperti kawan ku yang juga di PHK sepihak. Luntang lantung di areal kantor kebon. Baru besoknya aku dapat SP I dari Asisten Divisi,” ujar Norman.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan