Medan, kedannews.com – Tiga terdakwa perkara korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang dituntut berbeda. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augusta Kanin, dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/4/2022).
Terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Deliserdang, Rini Tutut Ariningrum dan Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Indrawansyah Putra Harahap selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Deliserdang, dituntut 2 tahun penjara.
Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang, sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut agar majelis menjatuhkan terdakwa Jamil Lubis, Rini Tutut Ariningrum masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa Indrawansyah selama 2 tahun dan denda masing-masing Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.






