Ketua FPKS Jumadi sebagai juru bicara fraksinya menyatakan, fraksinya menolak pengesahan P-APBD Sumut Tahun 2021, karena belum mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada sektor-sektor substansial yang menyangkut hajat masyarakat miskin di Sumut.
“Ada sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian FPKS, diantaranya program penerimaan bantuan iuran (PBI) BPJS terhadap 240 ribu masyarakat miskin Sumut dinonaktifkan tahun lalu tidak dianggarkan dalam rencana P-APBD 2021,” ujarnya.
Selanjutnya, FPKS menilai Gubsu melakukan kelalaian dalam menjalankan wewenangnya terkait tidak terealisasinya penggunaan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Tahun 2021 sebesar 80 Milyar sejak Januari 2021. Gubsu juga tidak memperhatikan ketersediaan BBM bersubsidi untuk nelayan rakyat/nelayan kecil 0-5 GT. Bukti Gubsu tidak serius melakukan advokasi dalam pemenuhan BBM bersubsidi.
Sementara Gubsu melalui Wagubsu menyebutkan, persetujuan bersama terhadap RP-APBD 2021 setelah fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir dan seluruh catatan yang tertuang dalam pendapat akhir fraksi merupakan hasil kerja sama tim anggaran Pemprovsu dan banggar (badan anggaran) DPRD Sumut.












