Medan, kedannews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam 13 plastik klip berisikan 0,14 gram.
“Selain itu, terdakwa Sawaludin Nasution dan Putra dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan dari fakta persidangan majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Sarma yaitu permufakatan jahat secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa menyesali perbuatannya,” ucapnya.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon selama 6,3 tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.












