Fraksi Golkar mengingatkan Pemprovsu terkait kebijakan pelaksanaan prioritas program pembangunan dibidang infrastruktur multiyear berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan mengatur tatacara dan mekanisme anggaran tahun jamak. Bertentangab dengan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Disebutkan Wagirin, penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan kepala daerah dan DPRD, tapi sampai saat ini persetujuan bersama belum tercapai, karena tidak semua pimpinan DPRD Sumut yang menyetujui dan menandatangani, tapi hanya disetujui dan ditandatangani 2 pimpinan DPRS Sumut.
Penulis: Cut Riri
Editor: Zultaufik


















