“Ada empat agenda pemilu yang dilaksanakan yaitu memilih anggota legislatif, memilih Presiden, melanjutkan dan mengisi kemerdekaan dan mempertahankan keutuhan NKRI, dan pers wajib menjaga proses ini sesuai dengan tugas wartawan yaitu sebagai penyedia informasi, beritanya mendidik bukan hoax, hiburan dan berfungsi sosial kontrol sebagaimana dalam UU Pers Nomor 40/1999,”ujar Dr Eddy Sofyan.
Lebih jauh disampaikan mantan Kabag Humas Pemprovsu ini, bahwa Pers lahir dari perjuangan bangsa, maka kehadiran pers dalam demokrasi seperti ini dalam rangka menegakkan kebenaran lewat pemberitaan,”ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Dr Eddy Sofyan bahwa antara Pemilu dan Media memiliki peran penting bagi terselenggaranya pemilu yang berjalan aman, damai lewat pemberitaan.
“Pers merupakan bagian dari tegaknya demokrasi dengan kekuatan kontrol sosial atas pelaksanaan pemerintahan dan kaitannya dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang, maka pers memiliki peran penting dalam pengawasan seluruh rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi ini, agar betul-betul hadirnya pemilu yang berkualitas, langsung umum bebas dan rahasia,tanpa ada intervensi ataupun intimidasi, sehingga kualitas Pemilu tersebut memberikan dampak yang baik ditengah masyarakat dan media berperan penting dan strategis untuk itu,”ujarnya.












