Berita UtamaHukum

Jambret Hp Warga Desa Tanah Merah Ditangkap Polisi, Pelaku Minta Damai

×

Jambret Hp Warga Desa Tanah Merah Ditangkap Polisi, Pelaku Minta Damai

Sebarkan artikel ini
Pelaku jambret hp HP Wibowo, saat berada di Polsek Indrapura. (Foto/Tim).
Pelaku jambret hp HP Wibowo, saat berada di Polsek Indrapura. (Foto/Tim).

“Menyesal aku bang, baru kali ini aku menjambret hp, karena butuh biaya untuk membeli susu anakku,” sesal Wibowo.

Kami sudah berdamai bang sama korban, aku mau berubahlah bang, tobat aku, mana istriku lagi hamil, ungkap Wibowo.

Petugas Polsek Indrpaura kini telah mengamankan pelaku dan barang bukti hp vivo y15 dan sepeda motor vario.

Pelaku dijerat pasal 363 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka