Iptu Rahmad Laporkan Jesuai Tarigan Gegara Larang Pemakaman Covid-19 Suai : “Aku dan Kakak Ku Disuruh Teken Surat Pernyataan”
Deli Serdang, kedannews.com – Masih ingat kasus Jesue Tarigan? Yang dilaporkan dan dijadikan tersangka oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Iptu Rahmad R Hutagaol SH MH, yang dituduh melanggar Pasal 178 KUHPidana tentang wabah penyakit menular, karena telah melarang pemakaman jenazah Covid19, Robert Barus di Desa Ujung Serdang.
Sekarang masuk ke babak baru lagi, setelah surat ijin palsu yang ditandatangi berapa warga sebagai absen kehadiran malah dikeluarkan oleh Kades Ujung Serdang, Inganta Jenda Barus sebagai persetujuan warga untuk ijin pemakaman korban Covid19, Robert Ginting. Kini Jesue Tarigan alias Suai mengaku disuruh menandatangi surat penyataan tidak akan berbuat hal yang sama lagi.
Menurut pengakuan Suai, dirinya di telepon oleh Juper Polres Deli Serdang, Iptu Rahmad Hutagaol untuk disuruh datang ke ruangannya di Polres Deli Serdang. Bersama kuasa hukumnya Alex Ginting dan Jamot Samosir, Suai pun mendatangi Polres Deli Serdang. Sesampainya disana, Suai yang tak mengerti malah disuruh meneken surat perjanjian yang semua isi dalam surat perjanjian itu tak dipahaminya dengan jelas, di depan kuasa hukumnya.






