Meski sudah cocok, lanjut Amir ia pun tetap meminta laporan kepolisian termasuk melampirkan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Medan, dimana dalam isi putusannya menyatakan bahwa Danial Asif alias D.Thahir atau Dhody Thahir adalah orang yang sama.
Kemudian setelah 10 tahun berselang tepatnya pada 3 Agustus 2023 kembali mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan Nomor : 811/SMA/WRS/1/2023.
Lanjut Amir Hamzah bahwa saat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah selain dari pihak SMA WR Supratman 1 Medan selain tanda tangan dirinya juga diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara, August Sinaga serta diperkuat stempel baik dari SMA WR Supratman dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumatera Utara.
Ditegaskan Amir saat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang pertama selain laporan kepolisian juga melampirkan kopian surat putusan penetapan Pengadilan Negeri Medan No.6365/Pdt.P/2013/PN-Mdn, tertanggal 20 Mei 2013 yang ditandatangani Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi, S.H.
Namun ketika ditanyakan apakah ada pertinggal atau arsip Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang pertama, menjawab itu Amir memastikan ada.












