Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lifestyle

Kasus Lahan PTPN I Libatkan Korporasi, Dinilai Lebih Dinamis Dibanding OTT Topan Ginting

×

Kasus Lahan PTPN I Libatkan Korporasi, Dinilai Lebih Dinamis Dibanding OTT Topan Ginting

Sebarkan artikel ini

Aktivis Anti Korupsi Sebut Penanganan Perkara Ciputra di Deliserdang Lebih Terbuka dan Berpotensi Kembangkan Tersangka

Suasana Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK yang membahas dinamika penanganan kasus dugaan korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang, berlangsung di Medan, Rabu (31/12/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dalam sesi dialog, peserta Abel Sirait dari Lingkar Indonesia mempertanyakan proses perolehan izin usaha PT Ciputra melalui anak perusahaannya untuk pembangunan perumahan elit di sejumlah lokasi di Deliserdang.

Menanggapi hal tersebut, Arief menyebut izin pembangunan perumahan Citraland didapat setelah adanya perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Deliserdang.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œDari analisis saya, izin itu keluar setelah perubahan Perda RTRW ditandatangani. Kalau tidak salah akhir 2019. Yang menandatangani adalah pimpinan DPRD Deliserdang periode baru. Saya sudah konfirmasi ke pimpinan DPRD sebelumnya, mereka tidak pernah meneken perubahan perda itu. Saat itu masih periode pertama Zaky memimpin DPRD,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK tersebut juga menghadirkan narasumber lain, antara lain perwakilan Kejati Sumut Heriansyah, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution, serta Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan