Medan, kedannews.co.id – Kasus dugaan korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dinilai lebih menarik untuk diikuti dibandingkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Topan Ginting yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian tersebut disampaikan Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) dalam forum publik akhir tahun.
Pernyataan itu disampaikan Arief saat menjadi narasumber dalam acara Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di Max Cafe, Jalan STM Medan, Rabu, 31 Desember 2025, menanggapi pertanyaan moderator Riswan.
“Jika kita bandingkan kasus Ciputra di Deliserdang dan Topan Ginting, jelas yang lebih menarik diikuti adalah kasus Ciputra,” ujar Arief.
Menurut Arief, dinamika penyidikan kasus lahan PTPN I Regional I yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai lebih berkembang karena melibatkan unsur korporasi dan relasi dengan pemerintah, berbeda dengan perkara OTT yang disebutnya berhenti pada satu tersangka.
Ia menilai, meskipun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pernah meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan, peluang penambahan tersangka dalam perkara OTT tersebut dinilainya kecil.












