MEDAN, kedannews.co.id – Pengawasan pembangunan dan infrastruktur di Kota Medan kembali menjadi sorotan setelah Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan hingga berdirinya bangunan tanpa izin resmi.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi 4 DPRD Medan itu dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota dewan lainnya. Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam pembahasan, terungkap bahwa aktivitas bongkar muat di kawasan padat penduduk tersebut berlangsung secara rutin dan menggunakan badan jalan. Kondisi ini dinilai warga mengganggu kelancaran lalu lintas serta berkontribusi terhadap kemacetan di wilayah tersebut.
Komisi 4 DPRD Medan kemudian mendorong Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera melakukan penertiban. Langkah tegas dinilai diperlukan agar aktivitas bongkar muat yang tidak sesuai aturan dapat dihentikan demi menjaga ketertiban umum.












