Medan, kedannews.com – Lagi-lagi diduga Aparat Penegak Hukum (APH) bungkam terkait pemberantasan judi di Kota Medan Sumatera Utara. Berjanji akan ditindak, cek lokasi dan sampai tak menjawab konfirmasi awak media siap kali dikonfirmasi. Aneh memang, tapi memang begitu lah yang tengah terjadi di dunia bisnis haram ini.

Patut diacungkan jempol, bak penjual cabe disinyalir maraknya judi tembak ikan merk Casper dan Panda yang buka tutup di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan seperti mendapat ijin dari Aparat Penegak Hukum, dengan kata lain terkesan sudah dilegalkan.
Ini terbukti banyaknya lokasi judi ketangkasan bermerk Capres dan Panda seperti yang berada di Perumahan Berlian Sari tak jauh dari Polsek Delitua, Gedung eks Macan Yohan yang berada beberapa ratus meter dari Mako Polsek Medan Barat, di Lorong 14 Jalan Cilincing Medan Barat, Depan RSU Pirngadi Jalan Bandar Baru, komplek Asia Mega Mas Jalan Asia. Meski rata-rata lokasi judi tersebut diduga berdekatan dengan kantor Aparat Penegak Hukum (APH), namun sang toke judi tak gentar mengembangkan bisnis haramnya itu.
Begitu gencarnya pemberitaan di media cetak, online dan media elektronik seakan tak digubris oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait, terkesan si toke judi menganggap angin lalu semua keluhan warga yang tinggal di sekitar lokasi judi tersebut. Apalagi katanya Polisi sudah pernah merazia lapak judi tersebut, namun disinyalir bisnis haram itu semakin berkembang pesat bak penjual cabe.












