Proses transaksi komunikasi dari kedua belah pihak tetap berlangsung, sehingga sekira pukul, 21.00 Wib sasaran tiba di TKP di lokasi dekat perkuburan umum Desa Titi Putih dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125.
Kemudian setibanya sasaran di TKP langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli, yang mana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan, dan uang tersebut dicek serta dihitung oleh pihak penjual dan setelah jumlahnya sesuai 10 juta.
Petugas langsung menyergap Putra usai transaksi.
Usai pembayaran anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkapnya.
Dari hasil penyergapan personil berhasil mengamankan (satu) buah plastik klip ukuran besar narkotika shabu dengan brutto 21,30 gram
- 1 ( satu ) buah bungkus Rokok Sempurna Kosong,
- 1 (satu) unit Handphone Android, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku bernama, Dodi Sahputra dan saat itu pelaku mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka












