Salah satu dasar dari penyusunan peraturan daerah kebudayaan, terang Amril, tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan bahwa negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya harap diadakannya FGD ini untuk mendapatkan saran dan masukan dari unsur etnis yang ada di Kabupaten Langkat demi tersusunnya naskah akademik sebagai salah satu syarat dalam pembuatan peraturan daerah kebudayaan,” harapnya.
Turut Hadir Anggota DPRD Langkat/wakil Ketua BAPEMPERDA Asmalia, S.Ag, Asisten Asisten Adm Ekbangsos H.Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si.,Tenaga ahli perencanaan penyusunan draf ranperda kebudayaan Dr.Rita Margaretha Setianingsih,M.Hum, Ir.Sutiknar dan Taufiq Hifayat, S.Pd,M.Si, CPPS,C.Ed, Kadis Parbud Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM.
Juga hadir Kabiro Hukum Provinsi Sumatera Utara di wakili Yunan tanjung, Kadis Pariwisata Provinsi Sumatera utara di wakili Martina, Syarikat, dan Ketua 14 etnis yang ada di Langkat.












