Batu Bara, kedannews.com – Pernikahan Dini yang melibatkan anak dibawah umur, bakalan menuai badai. Pasalnya orang tua wanita tidak setuju dan siap melanjutkan kasus tersebut sampai di pengadilan, pasangan mempelai pria terancam masuk bui.
Sebut saja Melati (15) dan Seno, 17 (samaran) di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan.
Orang tua Gadis LM (40) bakal melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Batu Bara. Masalahnya, LM keberatan pernikahan Gadis tanpa restunya.
“Memang, pernikahan Gadis dan Lajang secara sirih dengan wali pengganti (hakim) berinisial UN. Meski begitu saya keberatan dan akan melapor ke Polisi”, ucap LM kepada wartawan, Selasa (10/5/22).
Dikatakan LM, Gadis dan Lajang menikah sebelum Ramadhan lalu (Maret 2022) dikediaman UN. Saat itu dirinya tidak dikabarkan bahwa putrinya akan dinikahkan.
“Gadis masih terlalu dini untuk berumah tangga dan itu akan berdampak bagi kesehatan dan masa depannya. Masa anak belum 15 tahun dinikahkan. Dah gendeng itu”, ketus LM diarahkan kepada mantan suaminya yang tinggal diperantauan.
Disebutkan LM, seharusnya anaknya tamat SMP tahun ini tapi mau apa lagi, anaknya sudah dinikahkan tanpa sepengetahuan dirinya.












