Sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-982, terdapat beberapa poin larangan, diantaranya, dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Selama menjabat Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekda Dairi, dan Penjabat Sekda akan ditunjuk.
Tampak hadir di acara itu, unsur Forkopimda Dairi diantaranya Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Kajari Dairi Okto Rikardo, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari.
Juga, mantan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan istri Ny. Romy Mariani Simarmata, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jonny Hutasoit, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Dairi.












