HukumPolitik

PN Medan Gelar Sidang Kredit Macet Konglomerat Mujianto 

×

PN Medan Gelar Sidang Kredit Macet Konglomerat Mujianto 

Sebarkan artikel ini
PN Medan Gelar Sidang Kredit Macet Konglomerat Mujianto

Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa.

Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *