“Melalui gerakan ini diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi menjaga mangrove untuk generasi mendatang,” harapnya.
Diketahui, kondisi hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir Kabupaten Langkat mengalami kerusakan yang sangat parah. Bahkan di kawasan Desa Lubuk Kertang sendiri dari lahan seluas 1.200 hektar diantaranya 700 hektar sudah gundul.
Menyikapi hal itu Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya bersama dengan Plt Bupati Langkat pada beberapa waktu lalu meninjau langsung kerusakan hutan mangrove tersebut dengan menggunakan speedboat.
Bukan hanya itu, Kapolda Sumut juga meninjau 20 lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal, salah satunya yang berada di Desa Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu.
Kapoldasu menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang dilindungi dan ini menjadi isu penting untuk kita selamatkan.
“Polda Sumatera Utara telah terjun kesini untuk melakukan penegakan hukum. Kita sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan akan diproses penyidikan nantinya,” tegasnya.












