SIMALUNGUN, kedannews.co.id – Aksi cepat dan terukur ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Simalungun, Polda Sumatera Utara, dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengguncang ketenangan warga di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Hanya dalam hitungan hari sejak laporan masuk, tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam satu malam oleh personil Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 April 2026, sekira pukul 12.18 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami bergerak cepat karena kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa pencurian ini bermula pada Jumat, 17 April 2026, sekira pukul 15.40 WIB, ketika korban berinisial H (51 tahun), seorang karyawan BUMN beralamat di Jalan Selamat Ujung No. 184, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, meninggalkan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, untuk menjemput sang istri, saksi Norafarida Waty Gultom, ke Medan.
Kemudian pada Senin, 20 April 2026, pukul 18.40 WIB, korban bersama istrinya kembali ke rumah. Namun, korban terkejut mendapati kamar di lantai dua dalam kondisi berantakan, pintu belakang kamar terbuka, serta kunci telah rusak. Diduga kuat, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu belakang lantai dua untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 14.590.000,- (empat belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Barang yang hilang meliputi TV LED, AC Changhong 1 PK, speaker aktif dan mikrofon Baretone, kamera CCTV, setrika, proyektor mini, hingga pakaian anak-anak dalam koper.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bandar Huluan pada Selasa, 21 April 2026, pukul 14.05 WIB.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berlama-lama bebas. Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke TKP dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengidentifikasi para pelaku,” ucap IPTU Patar.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil cepat. Pada Kamis dini hari, 23 April 2026, dalam rentang waktu hanya tiga jam, tiga tersangka berhasil diringkus. Pertama, sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Dandi Saragih (27 tahun) diamankan di depan rumahnya. Satu jam kemudian, pukul 02.00 WIB, Gurdip (35 tahun) turut dibekuk di lokasi yang sama. Selanjutnya pukul 04.00 WIB, Natal Sianipar (39 tahun) juga berhasil diamankan di depan kediamannya di Jalan Karet Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan III.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain TV LED Polytron 32 inci, AC Changhong, speaker Baretone, dua mikrofon merek Advance, proyektor mini, sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor, serta peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan seperti linggis dan tang.
“Motif para pelaku adalah ekonomi, dengan modus mengambil barang saat rumah ditinggal pemiliknya. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor.
AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Simalungun terus meningkatkan respons cepat dalam setiap laporan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan. Polri ada dan siap melindungi,” tegasnya.
Kasus ini sendiri ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/IV/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 April 2026.












